Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak semua tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PNJT) mengalami kenaikan sebesar 40% hingga 75%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, sebagian besar tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan dari 35% menjadi maksimal 10%.
Sebelumnya, sebagian besar pajak hiburan ditetapkan maksimal sebesar 35. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Semula [pajak hiburan] 35% tarif tertingginya, [sekarang] pemerintah patok enggak boleh tinggi-tinggi, maksimal 10%," kata Lidya di Jakarta, Selasa (16/1).
Penurunan batas tarif pajak hiburan itu diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur 12 jenis pajak hiburan. Untuk pajak hiburan khusus, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak terendah 40% dan tertinggi 75%.
Sementara 11 jenis pajak hiburan lain hanya dikenakan pajak maksimal sebesar 10%. Di antara jenis hiburan tontonan bioskop, sirkus hingga sulap.
Berikut 11 Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak Maksimal 10%:
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
- Kontes kecantikan
- Kontes binaraga
- Pameran
- Pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
- Permainan ketangkasan
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
- Panti pijat dan pijat refleksi.
Namun ada 3 yang dikecualikan dari pajak hiburan yang dimaksud dalam UU HKPD. Pertama, jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.
Kedua, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran. Ketiga, bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).