Diprotes Inul, Ini Alasan Kemenkeu Tetapkan Pajak Hiburan 40%-75%
Kemenkeu mengungkapkan sejumlah alasan kenapa pajak hiburan khusus dikenakan pajak yang tinggi di kisaran 40%-75%. Alasannya, hiburan diskotik, karaoke hingga kelab malam tidak termasuk jasa umum.