Sri Mulyani Terbitkan PMK Terkait Operator Ekonomi Bersertifikat

Instagram.com/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani
19/1/2024, 05.30 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan baru untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha serta dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional.

Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO). Aturan ini mulai berlaku sejak 11 Januari 2024 lalu.

PMK ini merupakan penyempurnaan ketentuan mengenai AEO agar sesuai dengan international best practise on World Customes Organization SAFE Framework of Standard to secure and facilitate global trade sehingga PMK Nomor 227 tahun 2014 dicabut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, bahwa peraturan ini mengatur tentang simplifikasi persyaratan AEO dan dilatarbelakangi oleh beberapa aspek seperti pembaruan beberapa ketentuan internasional (WCO).

"Kemudian proses bisnis supply chain logistic global yang terus berkembang, mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online), penilaian operator ekonomi melalui pendekatan berbasis risiko," kata Encep dalam keterangan resmi dikutip Jumat (19/1).

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO. Dalam hal ini, AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Bea Cukai, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu (benefit).

Encep menjelaskan, operator ekonomi yang dimaksud meliputi manufaktur, eksportir, importir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, dan/atau pihak terkait lainnya yang menjalankan proses kepabeanan.

PMK Mengatur Benefit Kepabeanan

PMK ini mengedepankan hal-hal untuk mengakomodasi simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO, pengaturan benefit/perlakuan kepabeanan bagi jenis-jenis perusahaan, fleksibilitas bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menjadi AEO, hingga perbaikan kualitas AEO melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. 

Selain itu, PMK ini juga memuat hal lain terkait penyesuaian jenis operator, penambahan tanggung jawab dan pengaturan terkait dengan manajer AEO, pembekuan dan pencabutan, serta pengaturan MRA dan pengadaan coaching clinic bagi perusahaan yang mendaftar AEO.

Encep berharap, kehadiran aturan ini juga dapat meningkatkan kinerja logistik dalam perdagangan internasional. Kemudian mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, dan menyempurnakan ketentuan mengenai AEO.

"Sebagai trade facilitator, implementasi PMK ini merupakan langkah Bea Cukai untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi. Sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif,” katanya.

Reporter: Zahwa Madjid