Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Blitar, Wonosobo hingga Semarang. Jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai setempat.
Bea Cukai Malang misalnya, telah menggagalkan peredaran rokok ilegal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan pada 17-18 Januari 2024. Sebanyak 667.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menyampaikan, bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menuju bagian selatan Malang menggunakan minibus warna putih.
Setelah menemukan minibus tersebut, Bea Cukai melakukan pengejaran dari Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di jalan raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
“Atas hasil pemeriksaan, didapati mereka mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33.500 bungkus," kata Gunawan dalam keterangan resmi, Sabtu (20/1).
Perkiraan nilai barang mencapai Rp 921,28 jta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 498,02 juta. Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, pengemudi berinisial G dan NA serta barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Rokok Ilegal di Wonosobo dan Semarang
Bea Cukai Jateng DIY juga melakukan penindakan terhadap empat microbus bermuatan rokok ilegal di Wonosobo dan Semarang. Satu microbus berhasil diamankan di Jalan Wonosobo-Purworejo pada Jumat (12/1) dan 3 microbus di Gerbang Tol Banyumanik pada Selasa (16/1).
Petugas kemudian mengamankan sebanyak total 2,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4,04 miliar dan potensi penerimaan negara senilai Rp 2,77 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng dan DIY, Cahya Nugraha mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan microbus yang akan melewati jalur distribusi Jawa Tengah.
"Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan sarana pengangkut yang menjadi target operasi berupa 1 microbus di Jalan Wonosobo-Purworejo dan 3 microbus di Gerbang Tol Banyumanik,” kata Cahya.
Barang bukti yang ditemuka berupa 884 bale dan 1.769 slop rokok SKM tanpa pita cukai dengan beragam merek beserta 11 pelaku dan 4 unit microbus diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Selain itu, para pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.