Kejagung Sebut Korupsi Kredit Macet di LPEI Sudah Terdeteksi 2019

dokumentasi Kejaksaan Agung
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3).
Penulis: Antara
Editor: Sorta Tobing
18/3/2024, 16.53 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan empat debitur sudah terdeksi sejak 2019. 

"Tindakan ini sudah cukup lama terjadi," katanya usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3). 

Sri Mulyani pagi tadi melaporkan kasus tersebut ke Kejagung. Total ada empat debitur yang dilaporkan dengan nilai kredit macet Rp 2,5 triliun. Keempat debitur tersebut adalah PT RII senilai Rp 1,8 triliun, PT SMS Rp 216 miliar, PT SPV Rp 144 miliar, dan PT PRS Rp 305 miliar. Keempat perusahaan bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.

Burhanuddin menyebut laporan ini baru tahap pertama. Akan ada tahap kedua yang melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp 3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumeda mengatakan temuan tersebut dilakukan tim gabungan LPEI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Awalnya kasus ini diserhkan kepada Jamdatun Kejagung. Namun, setelah melakukan penelitian, Kejagung menemukan dugaan tindak pidana. 

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid