Bea Cukai telah memblokir layanan dari 23 eksportir karena tidak memenuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Bank Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melaporkan adanya dugaan fraud terkait fasilitas kredit LPEI yang diberikan kepada sejumlah debitur. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejagung pada Senin (20/3).
LPEI kini menjadi bidikan Kejagung karena terseret sejumlah kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Sejumlah perusahaan besar ikut bermain dalam kasus ini.
Empat perusahaan diduga terlibat dalam kasus korupsi fasilitas pembiayaan ekspor senilai Rp 2,5 triliun di LPEI. Perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada LPEI yang melibatkan empat debitur sudah terdeksi sejak 2019.
PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara atau PAMA telah mendapat fasilitas pinjaman sindikasi senilai US$ 527,9 juta atau setara Rp 8,25 triliun.