Tenggat Terlewati, Jumlah Pelapor SPT Naik 4,9% Capai 12,6 Juta

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Penulis: Zahwa Madjid
1/4/2024, 20.44 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan 12.697.754 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2023 dari wajib pajak badan dan orang pribadi hingga 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB. Jumlah tersebut naik 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti merinci dari total tersebut, SPT Wajib Pajak (WP) Badan sebanyak 348.317, atau naik 4,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya 334.214 WP. Sedangkan SPT orang pribadi sebanyak 12.349.437, naik 4,94% dibandingkan dengan tahun sebelumnya 11.767.854 WP.

Sementara itu, sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 10.897.233 SPT melalui e-filing, 1.407.493 SPT melalui e-form, dan 16 SPT melalui e-SPT.

“Sisanya, 393.021 SPT, disampaikan wajib pajak secara manual ke kantor pajak,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/4).

Dwi mengatakan memang masih banyak yang melaporkan SPT secara manual, namun hal tersebut merupakan angka dari seluruh Indonesia.

“Menyebar dari seluruh Indonesia. Di Jakarta juga masih ada beberapa yang manual, ada pensiunan datang ke kantor kami. Dia 1770 SS artinya sangat sederhana, sudah pensiun. Dia kami ajarkan untuk e-Filing tidak bisa, akhirnya kami tuntun,” ujarnya.

Sebagai informasi, wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT akan dikenai sanksi atau denda, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung jenis SPTnya, dan sanksi pidana penjara dari enam bulan hingga enam tahun untuk pelanggaran yang lebih serius.

Pelaporan SPT Tahunan PPh secara online dapat dilakukan melalui website resmi djponline.pajak.go.id., dengan menggunakan layanan e-Form dan e-Filling yang memudahkan wajib pajak untuk melaporkan pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Reporter: Zahwa Madjid