Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan pajak penghasilan atau PPh melalui SPT Tahunan. Berikut ini ulasan mengenai jenis-jenis formulir yang digunakan.
SPT Masa PPh adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat enam jenis pajak penghasilan yang dilaporkan melalui dokumen ini.