Kenaikan UKT Dibatalkan, Ini Rincian Anggaran Pendidikan APBN 2024
Pemerintah telah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT. Presiden Joko Widodo mengatakan setiap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan kajian dan kalkulasi terlebih dulu.
“Nanti ini kenaikannya akan dimulai tahun depan. Jadi, ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini,” kata Jokowi di Jakarta, Senin (27/5).
Keputusan itu diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. “Kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri,” ucap Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Polemik UKT menyorot kembali soal anggaran pendidikan. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pemerintah mengalokasikan anggaran tersebut sebesar 20% dari total anggaran pendidikan dan belanja negara (APBN).
Untuk tahun ini, pemerintah mematok anggaran pendidikan Rp 665,02 triliun. Angkanya juga setara 20% dari APBN 2024. Nilainya merupakan gabungan dari anggaran pendidikan yang disalurkan melalui belanja pemerintah pusat (BPP), transfer ke daerah (TKD), dan pembiayaan investasi.
Besarnya anggaran tersebut mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Dalam APBN 2024, pendidikan menjadi sektor dengan biaya terbesar.
Secara rinci, Kemendikbudristek mengelola 15% dana tersebut atau sekitar Rp 98,9 triliun. Yang terbesar dialokasikan untuk transfer daerah dan dana desa Rp 356,5 triliun (52%).
Sisa dana itu untuk Kementerian Agama Rp 62,3 triliun (9%), kementerian/lembaga lain Rp 32,9 triliun (5%), pengeluaran pembiayaan (termasuk dana abadi) Rp 77 triliun (12%), dan anggaran pendidikan pada belanja non-kementerian/lembaga Rp 47,3 triliun (7%).