Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Beda Program MLT dan Tapera

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (12/1/2023).
3/6/2024, 15.11 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan buka suara terkait dengan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Nama badan ini disebut-sebut karena memiliki program bantuan kepemilikan rumah bagi pesertanya di dalam manfaat layanan tambahan (MLT). 

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan MLT dan Tapera memiliki konsep yang berbeda. Tapera merupakan tabungan, sedangkan MLT adalah program tambahan untuk memperluas manfaat. "Sejak tahun lalu kami sudah bekerja sama dengan perbankan," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/6). 

Program MLT kini memiliki hampir 4 ribu peserta. Realisasinya, Asep mengakui, masih kecil dibandingkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai puluhan juta orang. "Ini menjadi pekerjaan rumah kami," katanya. 

Pelaksaan MLT sudah berjalan lama dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan terdapat rincian jenis dan besaran MLT. Pertama, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun.

Kedua, pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun. Ketiga,  pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun. Terakhir, kredit konstruksi (KK) maksimal 80% dari nilai konstruksi.

Jangka waktu pinjaman tersebut maskimal hingga 25 tahun dan dengan suku bunga 3% di atas BI Rate.

Syarat untuk dapat menerima manfaat ini adalah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek setidaknya satu tahun. Lalu, pemberi kerjanya harus tertib administrasi dan membayar iuran program jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan hari tua (JHT).

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif bertambah menjadi sekitar 53,5 juta. Posisinya hingga saat ini telah mencapai sekitar 40 juta juta peserta. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan berfokus pada kepesertaan terutama kategori bukan penerima upah (BPU).

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail