Kejar Pengemplang, DJP Makin Berwenang Intip Rekening Wajib Pajak

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
12/8/2024, 19.41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menambah kewenangan pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Dengan adanya penambahan tersebut, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk memiliki akses informasi keuangan wajib pajak atau WP. 

Kewenangan tambahan tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Jika merujuk pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70 Tahun 2017, rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak yang memiliki tabungan sebesar Rp 1 miliar.

Dengan penambahan kewenangan Ditjen Pajak, kini posisi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait. Hal itu dapat dilakukan untuk keperluan perpajakan.

"PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (12/8). 

Dalam aturan tersebut, tertulis penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Akses informasi tersebut mencakup penyampaian laporan otomatis mengenai informasi keuangan dan penyediaan data atau bukti berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan aturan perpajakan serta kesepakatan internasional.

Jika terjadi pelanggaran penghindaran pertukaran informasi pajak, maka kesepakatan atau praktik lembaga keuangan dianggap tidak berlaku dan atau tidak terjadi. 

Selanjutnya kewajiban pemenuhan informasi tetap harus dipenuhi oleh setiap orang atau entitas lain. Direktur Jenderal Pajak berwenang akan memeriksa kesepakatan untuk menghindari kewajiban pajak sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga berwenang memperoleh informasi keuangan. Hal ini termasuk keterangan dan atau informasi lainnya yang berkaitan dengan kesepakatan dan atau praktik sebagaimana dimaksud di atas. 

Selanjutnya dalam Pasal 30A ayat 4 juga menyebutkan setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya atau wajib disampaikan.

Ditjen Pajak juga dapat menyampaikan teguran tertulis dan pemeriksaan bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran akses terhadap informasi perpajakan.

Reporter: Rahayu Subekti