Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu. Dengan begitu, pekerja akan mendapatkan potongan lagi dari gajinya untuk program pensiun dan berbeda dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat ini belum bisa mengungkapkan ketentuan nominal potongan yang akan diterapkan. Batasan pendapatan pekerja yang wajib melaksanakan program iuran tersebut juga belum ditentukan.
“Itu belum ada karena peraturan pemerintahnya belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawasan untuk program pensiun yang diamanatkan UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB, Jumat (6/9).
Untuk itu, Ogi menegaskan saat ini masih menunggu bentuk dari Peraturan Pemerintah atau PP yang berkaitan dengan iuran pensiun wajib tersebut. Dia mengatakan aturan tersebut akan lebih spesifik menjadi PP untuk harmonisasi program pensiun.
“Jadi kami masih menunggu kewenangan dari pemerintah. Jadi belum bisa tindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” ujar Ogi.
Perlindungan Hari Tua Memiliki Standar Ideal
Ogi menjelaskan pada dasarnya rencana program pensiun tambahan bersifat wajib merupakan amanat dari UU P2SK yang sudah diundangkan pada Januari 2023. Amanat tersebut ada di bagian keempat Pasal 189 UU P2SK.
“Jadi, manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu saat ini relatif kecil. Sebagaimana diatur UU P2SK, jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya perlindungan hari tua,” kata Ogi.
Dari data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan sangat kecil hanya 10-15% dari penghasilan terakhir saat aktif. Sementara perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu memiliki standar ideal 40%.
Untuk itu, Ogi menegaskan UU P2SK mengatur program pensiun yang bersifat wajib dilakukan mencakup program jaminan hari tua atau JHT dan jaminan pensiun. Hal itu merupakan sistem jaminan sosial nasional yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
Namun, lanjut Ogi, dalam pasal 189 ayat 4 dalam UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun bersifat tambahan yang wajib. Hal itu dilakukan dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.
“Diamanatkan dalam UU P2SK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” ujar Ogi.