Badan Anggaran DPR Pastikan Penambahan Kementerian Tak Ubah Postur APBN 2025

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kedua kiri), Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/7/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
18/9/2024, 08.41 WIB

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Said Abdullah mengatakan postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2025 tidak akan terpengaruh dengan penambahan jumlah kementerian. Sebelumnya Presiden Terpilih Prabowo Subianto disebut akan dibantu setidaknya 34 kementerian. 

Menurut Said, sejauh ini alokasi anggaran pada APBN 2025 sudah ditetapkan. Ia mengatakan bila nantinya perlu perubahan, maka hal itu akan masuk pada APBN Perubahan (APBNP). 

"Karena ini tidak ada hubungan dengan postur," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

 Selain itu, menurutnya anggaran untuk kementerian-kementerian baru, nantinya harus tetap menempuh persetujuan dari setiap komisi masing-masing di DPR. Penentuan komisi sebagai mitra kerja akan disesuaikan dengan bidang kementerian baru yang ditambah. 

 Di samping itu, menurutnya dalam Undang-Undang tentang APBN 2025 pun tertuang pasal yang memberikan keleluasaan anggaran bagi Presiden terpilih untuk menambah kementerian dan badan. Presiden terpilih juga punya kesempatan untuk memecah kementerian yang ada.

 "Maka anggarannya kemudian disiapkan di cadangan lain-lain," kata dia.

Sebelumnya Badan Legislasi DPR pada Senin (9/9) menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. 

Reporter: Rahayu Subekti, Antara