Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta akan mengalami kenaikan pada 2025. Namun Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
“(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin. Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan,” kata Hari di Jakarta, Kamis (7/11).
Angka kenaikan UMP bisa lebih besar lantaran "alpha" (indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α) yang ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
“Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu," kata Hari.
Pada tahun sebelumnya, Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,38% atau Rp 165.583 dibandingkan 2023.
Penjabat Gubernur Provinsi Jakarta Teguh Setyabudi akan mempelajari dengan cermat aspirasi dari perwakilan buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Balai Kota, Jakarta terkait permintaan kenaikan UMP.
"Kami berharap agar semua pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun buruh mencari solusi yang lebih baik," kata Teguh, Rabu (6/11).
Sinyal Kenaikan UMP 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal kenaikan UMP pada 2025. Karena pemerintah fokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah demi mendapatkan upah yang layak.
"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11).
Secara umum, dia belum mau membeberkan berapa besaran kenaikan UMP tersebut. Namun ia memastikan semua pihak telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat dalam penghitungan UMP.
Mulai dari Dewan Pengupahan Nasional lalu Lembaga Kerja Sama (LKS) - Tripartit, semua lembaga tersebut telah diajak oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkonsolidasi mencari solusi yang tepat terkait UMP.
Dalam sidang kabinet terbaru, Yassierli juga mengatakan masalah tentang UMP turut dibahas dan dalam waktu dekat akan diungkapkan detailnya.
Saat ditanyakan mengenai apakah aturan yang mengatur UMP ini akan dirilis pada 7 November 2024, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.
"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.