Pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru mengenai UMP yang menyesuaikan kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung, menyusul uji materi dari Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku sedang menggodok formula kenaikan upah minimum 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada uji materi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Tenaga Kerja Yassierli segera merampungkan ketentuan yang mengatur penetapan upah minimum provinsi. Menurut Yassierli Prabowo memberi waktu hingga 7 November
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun memastikan akan menerbitkan ketentuan penetapan upah minimum paling lambat 7 November 2024 sesuai permintaan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerukan pembuatan sistem peringatan dini di setiap daerah untuk mengurangi dampak PHK, seiring dengan peningkatan signifikan kasus PHK di Indonesia.
Serikat buruh mendesak pemerintah untuk menghitung UMP 2025 dengan formula baru usai keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi soal Undang-undang Cipta Kerja.
Sritex dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Semarang, upah minimum yang rendah disebut sebagai faktor yang dapat dihindari untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut angka alfa yang diajukan pihak buruh melalui Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas adalah 1,0 sampai 1,2, bukan 0,3-1,0.
Kemenaker sedang menunggu 22 data ekonomi yang akan dikirimkan BPS pada 6 November 2024 untuk penetapan UMP 2025. Salah satu data ekonomi tersebut adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan usulan buruh untuk kenaikan UMP 2025 sebesar 8% hingga 10%, sambil menunggu data-data kunci hingga awal November 2024.
Para pengusaha merekomendasikan alfa untuk UMP 2025 menyesuaikan PP Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan para buruh mendorong angkanya antara 0,3 sampai 1,0.