Ditjen Pajak Buka Suara Soal Impor Susu Tidak Kena Pajak

Instagram/Anggito Abimanyu
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing
13/11/2024, 15.02 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kenenterian Keuangan buka suara mengenai pembebasan pajak impor produk susu tertentu. Hal ini merespon keluhan peternak sapi perah yang produksinya tidak terserap karena banjir impor susu di Indonesia.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan kebijakan pajak impor susu diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. “Ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf i menyebutkan bahwa susu termasuk dalam kategori barang yang dibutuhkan rakyat banyak yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan  dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN,” kata Dwi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/11). 

Aturan tersebut juga mengatur  kriteria susu impor yang bebas PPN, yaitu susu yang sudah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan atau pasteurisasi dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya. “Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi. 

Peternak Ramai Buang Susu

Peternak sapi perah, Danu Nugroho, mengguyur susu ke seluruh tubuhnya pada Sabtu (9/11) di Boyolali, Jawa Tengah. Bercelana pendek dan berkaus singlet, ia tak ragu mandi susu bersama rekan peternak lainnya di bak mobik pikap.

Puluhan mobil pikap berisi muatan susu segar berjejer di sepanjang jalan. Sekitar 50 ribu liter atau 50 ton susu terbuang dalam aksi protes tersebut. Para peternak juga membagikan susu segar gratis kepada para warga di Simpang Lima Boyolali. 

"Ini bentuk aksi keprihatinan karena sejak September 2024, susu sapi produksi kami sering ditolak industri pengolahan susu (IPS)," kata Danu, dikutip dari Antara, Senin (11/11).

Produksi susu oleh peternak sapi perah dan pengepul di Kabupaten Boyolali mencapai 140 ribu liter per hari. Serapan IPS dalam 2 bulan terakhir hanya sekitar 110 ribu liter per hari. Terdapat sisa sebanyak 30 ribu liter per hari yang tak terserap pabrik. 

Penolakan terjadi dengan beragam alasan sehingga peternak tidak tahu harus berbuat apa-apa. Koordinator aksi tersebut, Sriyono, menduga hal tersebut imbas impor susu yang tidak ada batasan. Kebutuhan susu nasional selama ini memang 80% dari impor, sisanya baru produksi nasional. 

Kebutuhan Susu Nasional

Data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perindustrian pada 2021 menunjukkan, kebutuhan susu nasional mencapai 4,19 juta ton. Kemampuan produksi susu segar dalam negeri atau SSDN hanya 0,87 juta ton. 

Di tahun berikutnya, Kemenperin mencatat, kebutuhan susu selama 6 tahun terakhir meningkat 6% per tahun, sedangkan produksi nasional hanya tumbuh 1%. Pemerintah sebenarnya memiliki Cetak Biru Persusuan Nasional 2013-2025 tapi kapasitas produksi susu sapi perah nasional dalam satu dekade tidak sesuai harapan. 

Produksi susu sapi perah di Indonesia rata-rata hanya mencapai 10-12 liter per ekor per hari. Sebagai perbandingan, satu ekor sapi perah di Selandia Baru mampu menghasilkan 30-60 liter per hari. 

Reporter: Rahayu Subekti