BI Siap Bantu Polisi untuk Kasus Uang Palsu UIN Makassar

ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan (kanan) bersama Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulsel Rizki Ernadi Wimanda (kiri) mengecek barang bukti uang palsu menggunakan detektor mata uang (money detector) saat konferensi pers di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing
20/12/2024, 17.45 WIB

Bank Indonesia siap mendukung Kepolisian RI dalam proses penyidikan kasus uang palsu yang diproduksi di perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Sulawesi Selatan.

Koordinasi tersebut sejalan dengan peran polisi dan bank sentral sebagai bagian unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). "Kami siap memberikan bantuan ahli kepada Polri," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim kepada Katadata.co.id, Jumat (20/12). 

Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan BI. "Kami juga telah melakukan koodinasi intensif bersama Polda Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kejahatan pemalsuan uang rupiah tersebut," ujarnya. 

Ia mengapresiasi upaya penegak hukum dalam mengungkap pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. BI mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan kasus itu.

Masyarakat bisa tetap bertransaksi secara tunai dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara dilihat, diraba, diterawang (3D). “Apabila masyarakat mendapatkan atau menemukan uang yang dicurigai atau diduga palsu sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang, perbankan atau BI,” kata Marlison.

Apa yang Perlu Dilakukan Saat Menerima Uang Palsu?

Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian rupiah. Dikutip dari laman BI, masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang rupiah yang diragukan keasliannya.

Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya:

Saat Bertransaksi

  1. Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut.
  2. Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang). 
  3. Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.
  4. Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.

Setelah Bertransaksi

  1. Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
  2. Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.
Reporter: Rahayu Subekti