Tarif PPN 12% Tak Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja yang Kena?

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/pras.
Pengunjung melihat-lihat barang elektronik di salah satu toko elektronik, Jakarta. Barang elektronik termasuk objek PPN 11% yang akan naik menjadi 12%.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti
23/12/2024, 10.23 WIB

Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memastikan ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk barang mewah saja.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%,” demikian pernyataan resmi DJP Kementerian Keuangan dikutip Senin (23/12).

Namun, kenaikan PPN 12% dikecualikan untuk beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.

“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP) sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata DJP Kementerian Keuangan.

Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau tarifnya 0%. Barang yang bebas PPN, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.  

Barang lainnya, misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum juga bebas dari PPN.

Sementara jasa yang bebas PPN yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Apa Saja Barang yang Menjadi Objek PPN 11% dan naik menjadi 12%?

Objek pajak PPN 11% adalah barang-barang yang dijual di pasar, baik barang konsumsi maupun barang modal, yang bukan termasuk barang yang dibebaskan dari PPN. pakaian, makanan dan minuman (tertentu), kendaraan bermotor, elektronik, peralatan rumah tangga, dll.

Contoh barang kena pajak adalah

  • Elektronik , seperto TV, laptop, handphone, dan lainnya.
  • Perabotan rumah tangga, seperti kursi, meja, lemari
  • Kendaraan bermotor
  • Barang-barang konsumsi

Semua jasa yang diberikan oleh pengusaha kena pajak, baik jasa personal, profesi, maupun jasa yang berbentuk barang seperti konstruksi, pengiriman, dan lainnya.

  • Contoh Jasa Kena Pajak:
    • Jasa konsultan
    • Jasa konstruksi
    • Jasa perbaikan
    • Jasa transportasi 
    • Jasa pendidikan dan pelatihan
    • Jasa kesehatan, selain yang dikecualikan oleh peraturan tertentu)

Barang yang diimpor ke Indonesia juga dikenakan PPN 11%, meskipun barang tersebut belum dipasarkan di dalam negeri. Ini termasuk barang elektronik, pakaian, suku cadang kendaraan, dan barang lainnya yang diimpor untuk dijual atau digunakan

Penyerahan barang atau jasa oleh PKP kepada konsumen yang telah memenuhi syarat sebagai objek pajak juga menjadi PPN. Selain itu, penyewaan barang, properti, atau jasa yang dilakukan oleh pihak penyewa yang berstatus PKP, seperti sewa apartemen atau rumah, kendaraan, dan penyewaan alat berat.

Bagaimana Dampak Kenaikan PPN ke Harga Barang?

DJP Kementerian Keuangan mengklaim kenaikan tarif PPN ini tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Dalam keterangan resminya, pemerintah memberikan penghitungan ilustrasi sebagai berikut:

2024

Harga minuman Rp 7.000

PPN 11% Rp 770

Total dibayar Rp 7.770

2025

Harga minuman Rp 7.000

PPN 12% Rp 840

Total dibayar Rp 7.840

“Jadi, kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen,” tulis keterangan DJP Kementerian Keuangan.

Inflasi Tetap Rendah

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu memastikan kenaikan PPN tidak akan berdampak kepada kenaikan inflasi. Dengan begitu pertumbuhan ekonomi pada 2025 tetap terjaga.

Febrio mengatakan inflasi saat ini masih rendah pada level 1,6%. Sementara itu, Febrio menyebut dampak kenaikan PPN menjadi 12% hanya 0,2%.

“Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN pada 2025 di level 1,5%-3,5%,” kata Febrio, Sabtu (21/12)

Dia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi pada 2024 juga diperkirakan tetap tumbuh di atas 5%. Menurut Febrio, dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan.

“Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2%,” ujar Febrio.

Dia memastikan semua target inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap dijaga sebab pemerintah juga memberikan sejumlah insentif saat adanya kenaikan PPN 12%. Febrio mengatakan, terdapat tambahan paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik.

Selain itu, buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur juga tidak bayar pajak penghasilan setahun serta adanya pembebasan PPN rumah, dan lainnya. Febrio menilai, stimulus tersebut akan menjadi bantalan bagi masyarakat.

Reporter: Rahayu Subekti