Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, dengan pengecualian untuk kebutuhan pokok dan beberapa jasa, sementara pemerintah menanggung 1% kenaikan untuk barang tertentu.
Pemerintah berencana menaikkan PPN untuk barang mewah dari 11% menjadi 12%, dengan daftar barang yang masih dalam pembahasan oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang mewah, efektif mulai 1 Januari 2025, sebagaimana disetujui dalam UU HPP.
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, dicurigai menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli mobil mewah seperti Rolls-Royce dan Mini Cooper untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
DPR dan Kemenkeu bahas penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah serta komponen yang terbebaskan dari PPN yang diantaranya termasuk UMKM dan bahan makanan.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan PPN barang mewah dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sementara barang pokok masih dikenakan tarif lama.