Resmi Kena PPN 12%, Ini Cara Hitung Pajak Pedagang dari Biaya Transaksi QRIS

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr
Pengunjung memindai kode batang QRIS saat melakukan transaksi pembayaran di Kota Serang, Banten, Minggu (1/12/2024).
Penulis: Rahayu Subekti
23/12/2024, 17.23 WIB

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menyatakan biaya transaksi elektronik termasuk QRIS dikenakan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12%. Berikut cara hitung pajak transaksi QRIS.

Transaksi QRIS yang dipajaki yakni Merchant Discount Rate atau MDR. Biaya ini ditanggung oleh merchant atau mitra penjual, termasuk UMKM.

Mitra penjual sudah lama dikenakan MDR misalnya, jika konsumen bertransaksi menggunakan kartu kredit dan kartu debit. Kemudian Bank Indonesia atau BI mengatur pengenaan MDR atas transaksi elektronik seperti QRIS melalui Peraturan BI atau PBI Nomor 23/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Besaran biaya MDR yakni 0% alias gratis untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu dan 0,3% di atas Rp 100 ribu. Kemudian BI menggratiskan biaya MDR untuk usaha mikro, jika transaksi di bawah Rp 500 ribu per 1 Desember 2024.

Namun BI tidak memerinci cara instansi membedakan transaksi pada usaha mikro maupun usaha menengah.

Pedagang yang tergolong usaha mikro tidak perlu membayar MDR jika konsumen bertransaksi di bawah Rp 500 ribu, sehingga tak ada PPN yang dibayarkan. Bila transaksi di atas Rp 500 ribu, maka pedagang dikenakan MDR 0,3%.

Cara menghitung PPN 12% yang harus dibayarkan oleh pedagang usaha mikro sebagai berikut:

  • Transaksi di bawah Rp 500 ribu: Pedagang tidak membayar MDR, sehingga tak ada PPN yang dibayarkan.
  • Transaksi di atas Rp 500 ribu:

Misalnya konsumen bertransaksi Rp 600 ribu. Pedagang dikenakan MDR 0,3% atau Rp 1.800. Lalu dikenakan PPN 12% dari Rp 1.800 yakni Rp 216. Dengan begitu, biaya MDR dan PPN 12% yang harus dibayarkan oleh pedagang yakni Rp 2.016 atas transaksi konsumen.

Namun pasal 52 ayat 1 PBI Nomor 23 Tahun 2021 menyebutkan pedagang dilarang membebankan biaya ini kepada konsumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Dwi Astuti menilai kenaikan pajak dari PPN 11% menjadi PPN 12% atas MDR pada 2025 tidak akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

“Jika konsumen membeli air mineral Rp 6 ribu, maka yang dibayarkan Rp 6 ribu,” kata Dwi dalam Media Briefing di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (23/12).

Reporter: Rahayu Subekti