Prabowo Klaim Selamatkan APBN Rp 300 Triliun dari Perjalanan Dinas dan Bancakan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/rwa.
Presiden Prabowo Subianto (bawah) dengan disaksikan Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri), Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kedua kanan) menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
15/8/2025, 12.26 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengklaim sudah menyelamatkan ratusan triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang berpotensi dikorupsi. Hasil ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran negara.

“Pada awal 2025 ini, kami telah identifikasi dan telah selamatkan Rp 300 triliun APBN yang rawan diselewengkan,” kata Prabowo dalam pidato Sidang tahunan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (15/8).  

Prabowo menyebut sejumlah anggaran yang dipangkas berasal dari:

  • Anggaran perjalanan dinas luar dan dalam negeri.
  • Anggaran alat tulis kantor.
  • Berbagai anggaran yang selama ini jadi sumber bancakan.

“Rp 300 triliun ini kami geser untuk hal-hal yang lebih produktif dan langsung bisa dirasakan rakyat banyak,” ujar Prabowo.

Efisiensi Anggaran Diperkuat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi baru terkait efisiensi belanja pemerintah. Beleid ini mengatur efisiensi belanja barang, mulai dari alat tulis, acara seremonial, hingga perjalanan dinas. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berlaku sejak 5 Agustus 2025. 

Tujuan aturan ini agar pelaksanaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. “Perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam APBN dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan presiden,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa pemerintah menyesuaikan belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. Hal ini dilakukan melalui efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dan efisiensi  transfer ke daerah alias TKD.

“Hasil efisiensi terutama digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2 ayat (3). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti