Wacana Gaji Tunggal ASN Muncul Lagi, Terungkap dalam RAPBN 2026

SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
26/8/2025, 13.37 WIB

 

Wacana penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Kali ini, gagasan tersebut muncul dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tulis pemerintah dalam dokumen RAPBN 2026, dikutip Selasa (26/8).

Selain itu, pemerintah juga berencana mendorong human capital management ASN berbasis digital. Strateginya mencakup percepatan digitalisasi manajemen ASN, interoperabilitas sistem informasi ASN, hingga pemanfaatan HR analytics.

Kabar mengenai gaji tunggal bagi ASN ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya wacana skema baru untuk gaji para ASN sudah disinggung dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Pemutakhiran pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada salah satu poin pembahasan, KEM PPKF menyebut akan ada penyesuaian upah ASN pada 2025.

Namun pemerintah kala itu masih belum menjelaskan bentuk penyesuaian dari gaji PNS tersebut. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang kala itu diisi oleh Isa Rachmatarwata hanya mengatakan bentuk penyesuaian gaji PNS masih dalam pembahasan.

Apa Itu Gaji Tunggal?

Konsep single salary pernah dijelaskan dalam dokumen Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017 bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Desain Gaji dan Tunjangan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan desain baru sistem penghasilan PNS akan disajikan dalam bentuk indeks. Terdapat tabel indeks penghasilan yang terdiri dari indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.

Desain gaji PNS menganut pola single salary. Dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya. Sementara grading merupakan level atau peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Sistem gaji tunggal juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.

Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti