Pajak Pekerja Restoran hingga Kafe Ditanggung Pemerintah Selama 3 Bulan
Pemerintah memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) ke pekerja sektor pariwisata dengan besaran 100% selama tiga bulan terakhir di tahun pajak 2025. Program ini menyasar kepada 552 ribu pekerja dengan anggaran Rp 120 miliar.
"Yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata hotel, restoran dan kafe," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (15/9).
Pemerintah juga telah menyiapkan dana senilai Rp 480 miliar untuk implementasi stimulus PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sepanjang 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Program insentif pajak ini merupakan satu di antara delapan program paket ekonomi. Tujuh lainnya yakni subsidi 50% iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama enam bulan bagi pekerja bukan penerima upah hingga magang bagi mereka yang baru lulus kuliah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan empat program yang akan terus berjalan di masa depan. Salah satunya adalah perpanjangan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% hingga tahun 2029.
Perpanjangan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 8+4+5 yang baru dirilis pemerintah hari ini. Perpanjangan PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM ini merupakan bagian dari 4 program paket ekonomi yang berlanjut dari 2025.
"Tidak setahun (rampung), tapi diberikan kepastian hingga 2029," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan Rp 2 triliun untuk memberikan perpanjangan PPh final 0,5% tahun ini. Total, ada 542 ribu UMKM yang akan menikmati relaksasi pajak tersebut.
Pemerintah juga akan merevisi aturan agar perpanjangan bisa dilakukan hingga 2029. "Kami perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP)," kata Airlangga.