Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 41,09 triliun hingga Agustus 2025.

Angka ini bersumber dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak financial technology (fintech) peer to peer lending, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

“Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9).

Ia menambahkan, tren positif tersebut diharapkan terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Penerimaan Pajak Digital

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak digital hingga Agustus 2025 terdiri atas:

  1. PPN PMSE: Rp 31,85 triliun
  2. Pajak Kripto: Rp 1,61 triliun
  3. Pajak Fintech: Rp 3,99 triliun
  4. Pajak SIPP: Rp 3,63 triliun

236 Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc.

Sebaliknya, pemerintah mencabut satu pemungut PPN PMSE yaitu TP Global Operations Limited. Dari total pemungut, sebanyak 201 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai akumulasi Rp 31,85 triliun sejak 2020.

Setoran tersebut antara lain Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 6,51 triliun hingga Agustus 2025.

Pajak Kripto hingga Fintech

Rosmauli menjelaskan penerimaan pajak kripto periode 2022–2025 mencapai Rp 1,61 triliun. Penerimaan ini terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp 840,08 miliar.

Sementara itu, pajak dari fintech tercatat Rp 3,99 triliun, yang terdiri atas PPh 23 (Rp 1,11 triliun), PPh 26 (Rp 724,32 miliar), dan PPN Dalam Negeri (Rp 2,15 triliun).

Adapun pajak dari SIPP tercatat Rp 3,63 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 242,31 miliar dan PPN sebesar Rp 3,39 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti