Alasan Menkeu Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penundaan penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di platform e-commerce. Kebijakan ini sejatinya sudah disiapkan sejak era kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan.
Purbaya menjelaskan, penundaan dilakukan meski secara teknis sistem sudah siap. “Kami sudah nge-test sistemnya ya, sudah bisa diambil, beberapa diambil, jadi sudah siap,” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jumat (29/9).
Namun setelah evaluasi, ia menilai perlu memperhatikan masukan dari berbagai pihak. Apalagi, di awal masa jabatannya, Purbaya baru saja membuat gebrakan dengan menempatkan dana Rp 200 triliun di perbankan.
“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih, kita tunggu dulu deh. Paling sampai kebijakan uang Rp 200 triliun (terlihat dampaknya),” ujarnya.
Menurut Purbaya, penerapan pajak e-commerce baru akan dipertimbangkan kembali jika ekonomi sudah lebih terdorong dan kondisi semakin kondusif.
“Jadi kita dalami dulu daya beli, sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” katanya.
Sri Mulyani Tetapkan PMK Soal Pemungutan Pajak
Sebelumnya, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan perusahaan e-commerce memungut pajak dari pedagang online.
PMK tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Dalam pelaksanaannya, pedagang online diwajibkan menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan. Adapun tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Pajak ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Dengan mekanisme ini, Kemenkeu berharap pemungutan pajak menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.
“Ini bukan hal yang baru. Kalau selama ini wajib pajak membayar sendiri pajak terutangnya, sekarang kami minta marketplace untuk memungut pajak ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli di Gedung DJP, Senin (14/7).