Penerimaan pajak pada 2025 terancam mengalami shortfall, yaitu kondisi ketika realisasi atau pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah lebih rendah dibandingkan target yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran lebih besar daripada penerimaan.

Sejumlah ekonom melihat shortfall penerimaan pajak sebagai hasil dari pertemuan dua arus besar yakni normalisasi harga komoditas di level global dan pelemahan aktivitas ekonomi di dalam negeri.

Terlebih Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memproyeksikan shortfall penerimaan pajak tahun ini berpotensi melebar. Namun pemerintah memastikan defisit APBN tidak akan melebar dari 2,78% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Kan ada effort-effort untuk dua bulan terakhir ya. Jadi (shortfall) melebar, tapi tidak melebar lebih parah,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12) dikutip dari Antara.

Koreksi Harga Batu Bara

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan penyebab shortfall pajak tahun ini tidak bisa menunjuk satu faktor tunggal. Menurutnya ini merupakan pengaruh kombinasi dari normalisasi harga komoditas dan pelemahan aktivitas ekonomi.

Yusuf mengatakan, penyebab utamanya adalah Indonesia benar-benar kehilangan momentum commodity windfall. “Tahun lalu kita dimanjakan oleh harga komoditas yang melambung tinggi, namun tahun ini harga batu bara dan CPO terkoreksi cukup dalam,” kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (16/12).

Akibatnya, setoran pajak penghasilan badan (PPh) dari sektor berbasis sumber daya alam tersebut menyusut drastis. Hal ini diperparah dengan kondisi manufaktur yang sedang ekspansif namun lambat, serta daya beli masyarakat kelas menengah yang tergerus.

“Sehingga penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri tidak sekuat yang diharapkan. Intinya, basis pajak kita sedang tertekan dari dua sisi eksternal dan domestik,” ujar Yusuf.

Lonjakan Klaim Restitusi

Begitu juga dengan restitusi pajak batu bara. Yusuf mengatakan ketika harga komoditas jatuh, profitabilitas perusahaan batu bara menurun tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, para pengusaha ini sudah membayar angsuran pajak PPh Pasal 25 dengan asumsi profit tinggi seperti tahun lalu.

“Ketika realisasi profitnya ternyata lebih rendah, terjadi lebih bayar. Hak perusahaan untuk meminta kembali kelebihan itu (restitusi) meningkat drastis tahun ini,” kata Yusuf.

Lonjakan klaim restitusi ini secara teknis langsung memotong penerimaan pajak neto negara. Jadi, menurut Yusuf, seolah-olah uang yang sudah masuk ke kas negara harus keluar lagi dalam jumlah besar.

Namun, fenomena ini alamiah dalam siklus bisnis komoditas. Hal ini dikarenakan volumenya besar dan terjadi saat penerimaan sektor lain juga lesu.

“Efeknya terhadap shortfall pajak jadi sangat terasa,” ujarnya.

Basis Pajak Sempit

Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan tekanan shortfall penerimaan pajak tahun ini pada dasarnya merupakan hasil interaksi faktor siklikal dan struktural.

“Pelemahan aktivitas ekonomi dan normalisasi harga komoditas, khususnya batu bara, secara langsung menekan PPh badan dan penerimaan sektor berbasis sumber daya alam,” kata Rizal.

Lalu pada saat yang sama, upaya intensifikasi pajak menghadapi keterbatasan karena basis pajak yang sempit. Selain itu juga tingkat kepatuhan yang belum optimal, sementara ruang ekstensifikasi relatif terbatas.

“Kondisi ini membuat target penerimaan menjadi semakin sulit dicapai di tengah kebutuhan belanja negara yang tetap tinggi,” ujar Rizal.

Kombinasi Perlambatan Ekonomi dan Ekspor Melemah

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi  menilai, proyeksi shortfall penerimaan pajak yang disampaikan mencerminkan kombinasi tekanan global dan kelemahan domestik.

“Perlambatan ekonomi, koreksi harga komoditas, pelemahan kinerja ekspor, dan maraknya insentif perpajakan otomatis menekan basis PPh dan PPN,: kata Syafruddin.

Di dalam negeri, penurunan laba perusahaan, konsumsi yang tidak terlalu ekspansif, serta ekonomi informal yang tetap besar menggerus potensi penerimaan. Pada saat yang sama, pemerintah tetap menjalankan berbagai fasilitas pajak untuk menjaga daya saing dan menarik investasi seperti tax holiday, tax allowance, fasilitas PPN komoditas tertentu, serta berbagai skema insentif sektoral.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti