DJP Bebaskan Pengusaha dari Sandera setelah Lunasi Utang Pajak Rp 25,4 Miliar

Arief Kamaludin | KATADATA
Gedung Utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta (ilustrasi).
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Ahmad Islamy
15/1/2026, 15.29 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang membebaskan pengusaha asal Semarang dari sandera. Hal ini dilakukan setelah penanggung pajak bersinisial SHB itu melunasi utang pajak sebesar Rp 25,4 miliar dan biaya penagihan Rp 7,58 juta. 

“Dengan pelunasan tersebut, SHB dibebaskan dari penyanderaan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/1). 

Dia menjelaskan, tindakan penyanderaan dilakukan oleh jurusita pajak negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan penuh Bareskrim Polri. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Penyanderaan adalah pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

“Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan iktikad baiknya untuk melunasi utang pajak tersebut,” ujar Nurbaeti. 

Dalam kasus SHB, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, DJP Kemenkeu memastikan hak-hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi. 

Ia mengatakan, tindakan penyanderaan hingga pelepasan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. “Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujarnya.

Nurbaeti berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Ia menyampaikan, DJP selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir. 

Ia juga berharap tindakan penegakan hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya. “Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” kata Nurbaeti.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti