Pegawai Pajak di Banjarmasin Kena OTT, DJP Ikuti Proses KPK

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Penulis: Ade Rosman
4/2/2026, 17.21 WIB

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyatakan DJP menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ia menyatakan, DJP menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. 

“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk detail kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK,” kata Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2). 

Kendati demikian, Rosmauli meminta agar semua pihak menunggu keterangan resmi dari KPK berkaitan dengan OTT tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ini merupakan OTT keempat yang digelar komisi antirasuah tersebut pada awal tahun ini. 

Namun, KPK belum menjelaskan detail kasus tersebut. "Masih pendalaman," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto, pada Rabu (4/2), seperti dikutip dari Antara. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status orang yang ditangkap.

KPK sebelumnya telah menangkap sejumlah pejabat pajak dalam OTT tahun ini. Mereka telah menangkap lima orang sebagai tersangka di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan OTT mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak

Selain melakukan OTT terhadap pejabat pajak, KPK juga telah menangkap beberapa kepala daerah. Salah satunya adalah Bupati Pati Sudewo terkait kasus pemerasan.

Selain itu, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Mereka ditangkap terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman