Purbaya Janji Bereskan Masalah Pertamina Niaga soal Cukai Ethanol dalam Seminggu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji memangkas birokrasi pembebasan cukai ethanol yang menjadi bahan baku campuran untuk produk Pertamax Green RON 95. Masalah ini sempat dikeluhkan PT Pertamina Patra Niaga dalam sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jumat (6/2).
“Dari hasil diskusi, kami akan menyesuaikan peraturan, termasuk penyelesaian NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), perubahan PMK 82 Tahun 2024, dan Perdirjen Bea Cukai 13 tahun 2024. Semua akan selesai paling lambat seminggu dari sekarang,” kata Purbaya.
Keputusan ini disampaikan Purbaya setelah PT Pertamina Patra Niaga mengeluhkan kesulitan memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) untuk lebih dari 100 terminal BBM di seluruh Indonesia. Selama ini, proses mendapatkan IUI memerlukan izin lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang bisa memakan waktu 2–3 tahun, sedangkan proses pembebasan cukai di beberapa lokasi, seperti Surabaya membutuhkan waktu 2 tahun.
Direktur Utama Pertamina Oki Murza menjelaskan, kendala ini berkaitan dengan PMK 82 Tahun 2024, yang membatasi pembebasan cukai hanya bagi pemegang izin usaha niaga. Untuk mengatasi hal ini, Pertamina mengusulkan perubahan klasifikasi kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (KBLI 19-206) agar berada di bawah tanggung jawab Kementerian ESDM.
Pertamina juga meminta sinkronisasi regulasi dan revisi peraturan terkait, termasuk PMK 82 Tahun 2024 dan Perdirjen Bea Cukai 13/2024, serta pembuatan NSPK oleh Kementrian ESDM untuk memperlancar proses perizinan dan pembebasan cukai bioethanol.
Dengan langkah cepat ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mempercepat transisi energi bersih dan mendukung produksi bahan bakar nabati di Indonesia, sekaligus mempermudah distribusi BBM ramah lingkungan di seluruh jaringan Pertamina.