Tiga Opsi Ala Indef Soal Kesepakatan Tarif AS: Negosiasi Ulang hingga Pembatalan

ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz
Foto udara truk kontainer melintasi susunan peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (8/2/2026). Badan Pusat Statistik Sulawesi Tenggara mencatat nilai ekspor wilayah itu pada Desember 2025 mencapai US$328,08 juta atau naik 3,09 persen dibanding ekspor Desember 2024 yang tercatat US$318,26 juta yang didominasi oleh kelompok Komoditas besi dan baja senilai US$7,32 juta.
27/2/2026, 17.00 WIB

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho, mengusulkan tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah dalam merespons kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) dan kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART). 

Andry menyebut potensi pembatalan tarif berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) oleh Mahkamah Agung AS membuka ruang evaluasi ulang bagi Indonesia.

Opsi pertama dengan melakukan negosiasi ulang. “Kalau dibatalkan, bisa jadi kita tetap dikenakan tarif tapi oleh beberapa section yang ada. Nah kita coba negosiasinya terkait dengan section itu, atau mungkin buying time untuk beberapa produk yang perlu ada penjelasan lebih lanjut,” ujarnya dalam diskusi INDEF Untung Rugi Perjanjian Dagang AS-RI secara daring, Jumat (27/2).

Ia menekankan, sebelum adanya exchange of notification dan ratifikasi, pemerintah sebaiknya memanfaatkan momentum untuk meninjau kembali poin-poin krusial dalam perjanjian kerja sama.

Opsi kedua dengan melakukan ratifikasi. Dalam skema ini, Andry menilai DPR dapat memainkan peran sentral. “Bisa jadi DPR menjadi pahlawan karena menolak meratifikasi sejumlah regulasi dalam ART ini,” katanya. 

Ia menyarankan pemerintah tidak memaksakan percepatan ratifikasi melalui Badan Legislasi (Baleg) jika terdapat penolakan dari komisi terkait.

“Jangan sampai ada penolakan dari beberapa komisi lalu dimasukkan ke baleg untuk dipercepat. Itu menurut saya strategi yang kurang tepat,” ujar Andry.

Adapun opsi ketiga adalah menolak perjanjian tersebut secara resmi. “Kita berikan notifikasi 30 hari kepada US bahwa kita membatalkan perjanjian sesuai Pasal 7.4 terkait terminations. Lalu kita siapkan pasar-pasar baru yang menggantikan pasar US,” katanya. 

Ia menegaskan, keputusan kini berada di tangan pemerintah, mengingat Indonesia memiliki waktu 90 hari untuk memberikan notifikasi maupun melakukan ratifikasi. 

“Kita lihat dalam satu bulan ke depan bagaimana komitmen pemerintah untuk bersama-sama melindungi industri domestik dan kepentingan nasional kita,” ujar Andry.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah