Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU APBN ke MK, Soroti Anggaran MBG

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Pekerja memperlihatkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Dapur Sehat Kemala Bhayangkari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (2/3/2026). SPPG yang dikelola Polres Ciamis itu menyiapkan paket MBG kemasan setiap tiga hari selama Ramadhan bagi 2.602 penerima manfaat yang terdiri atas balita, ibu hamil dan menyusui, siswa SMK dan TK dengan menu roti, lauk pauk ungkep, buah, susu UHT, serta kurma.
10/3/2026, 22.45 WIB

  Permohonan ini dilayangkan oleh Koalisi MBG Watch yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil sebagai upaya konstitusional untuk menghentikan praktik pengelolaan keuangan negara yang dinilai sewenang-wenang, tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. 

Koalisi menguji Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang UU APBN Tahun Anggaran 2026. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga turut tergabung dalam koalisi mengatakan pengajuan uji materiil ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran negara, termasuk penganggaran Program MBG, dilaksanakan secara konstitusional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik dan tata kelola keuangan negara yang baik.

Salah satu poin pokok yang disampaikan koalisi yaitu perlunya menjamin partisipasi publik yang bermakna serta ketaatan pemerintah terhadap prosedur konstitusional dalam proses pembentukan APBN, baik pada tahap penyusunan awal maupun ketika dilakukan perubahan atau penyesuaian anggaran. 

Koalisi menilai proses penganggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan membuka ruang partisipasi publik sebagaimana prinsip tata kelola keuangan negara yang baik. 

Atas dasar itu, para pemohon meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang dipersoalkan dalam permohonan ini dinyatakan inkonstitusional, sehingga ke depan proses penyusunan dan perubahan APBN tidak dilakukan secara sewenang-wenang, dan tetap berada dalam koridor konstitusi, prinsip kehati-hatian fiskal, serta pengawasan publik yang memadai.

“UU 17 Tahun 2025 memuat peraturan yang sangat luas diskresioner sehingga melanggar prinsip konstitusional dalam kontrak mengikat DPR dan Pemerintah. Tampak berlangsung systematic abuse karena tidak ada dasar norma dan nomenklatur landasannya,” kata Isnur dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Koalisi mengambil langkah mengajukan gugatan lantaran menilai MBG tak hanya bermasalah dari sisi desain kebijakan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara. 

Isnur menyebut, masalah utama MBG ada pada cara anggarannya dirancang. Program ini menggunakan dana negara yang sangat besar, tetapi proses perencanaannya tidak transparan, tidak berbasis kajian yang kredibel, dan dipaksakan menjadi prioritas utama APBN 2026. 

Di sisi lain, peneliti Sajogyo Institute, Kiagus M. Iqbal, Sajogyo Institute menilai program MBG merupakan cerminan 50 tahun kemunduran program perbaikan gizi anak nasional. 

Ia menuturkan, banyaknya kritik publik selama beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik (budgetary abuse of power). 

Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette berpandangan, kondisi geopolitik yang sedang tidak stabil seharusnya menjadi alasan rasional untuk menarik TNI dari cawe-cawe dalam program MBG ini. Ia menilai MBG tidak membawa dampak apapun pada penurunan stunting.

”Koalisi juga menyoroti risiko pelanggaran disiplin administrasi fiskal dalam pelaksanaan program ini. Pengelolaan program sosial sebesar ini harus dilakukan dengan sistem yang jelas, transparan, dan akuntabel. Namun dalam berbagai rencana implementasi yang muncul ke publik, justru terlihat pendekatan yang terlalu terpusat dan berpotensi membuka ruang praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan anggaran,” kata dia. 

Di sisi lain, perwakilan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK)  Emmy Astuti mengatakan, pengajuan judicial review ke MK ini bertujuan untuk memastikan APBN tidak digunakan tanpa akuntabilitas dan transparansi. Ia menekankan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus diprioritaskan untuk kebijakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan dikelola dengan tata kelola yang baik. 

Ia menyoroti MBG yang dinilai mengorbankan usaha kecil mikro yang digerakkan perempuan karena tersedot oleh konsinyasi besar. Menurutnya, negara tidak mengakui peran perempuan yang selama ini melakukan kerja perawatan sosial yang selama ini dilakukan kader PKK dan kader posyandu sebagai penggerak utama dalam pemenuhan gizi anak-anak dan masyarakat.

“Program MBG seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk mengakui, melibatkan, dan memberi nilai ekonomi yang layak melalui pembukaan kesempatan kerja, namun dalam program ini PKK, Kader Posyandu dan perempuan pelaku usaha kecil mikro hanya menjadi penonton,” kata dia. 

Adapun, 20 organisasi yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch yakni:

1. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

2. Themis

3. Transparency International Indonesia (TII)

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

5. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)

6. Sajogyo Institute (Sajogyo Institute)

7. Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK)

8. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

9. Aliansi Ibu Indonesia

10. Suara Ibu Indonesia

11. Koalisi Perempuan Indonesia

12. Ibu Berisik

13. Bijak Memantau (Bijak Memantau)

14. Solidaritas Perempuan (Solidaritas Perempuan)

15. Setara Jambi (SETARA Jambi)

16. Beranda Perempuan

17. DietPartner

18. Lapor Sehat (Lapor Sehat)

19. Bareng Warga (Bareng Warga)

20. Unitrend (UNITREND)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman