Profil Robert Marbun, Sekjen Kemenkeu yang Baru Dilantik Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik Robert Leonard Marbun sebagai sekretaris jenderal Kementerian Keuangan (sekjen Kemenkeu), pada Jumat (27/3). Robert menggantikan posisi Heru Pambudi.
Sebelum dilantik hari ini, Robert telah ditetapkan untuk menempati posisi tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Maret lalu.
“Pada hari ini, 27 Maret 2026, saya, Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik Saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Purbaya membacakan naskah pelantikan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Purbaya menilai, Robert Marbun memiliki bekal yang cukup untuk menduduki jabatan barunya sebagai sekjen Kemenkeu. Robert memiliki latar belakang pendidikan di bidang hubungan internasional, analisis kebijakan, hingga ekonomi.
Ia pun memiliki pengalamana bekerja di bidang pengawasan dan penegakkan hukum, memimpin wilayah, fungsi internasional, hingga kebijakan penerimaan negara.
Profil Robert Marbun
Melansir laman Unpaders, situs yang mewadahi alumni Universitas Padjajaran, Robert lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 23 Juni 1970. Robert menyelesaikan studi S1 Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran.
Ia lalu meraih gelar Master of Policy Analysis (MPA) dari Saitama University, Jepang pada 2000 dan menyelesaikan Doctor of Philosophy in Economics di Kobe University pada 2004.
Robert pun mengisi sejumlah posisi penting di Kemenkeu. Ia menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai pada Juni 2011.
Setahun kemudian, yakni Oktober 2012, ia menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi. Lalu, pada April 2015 ia menjabat sebagai Direktur Kepabeanan Internasional, sebelum diangkat menjadi Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga pada April 2016.
Robert lalu dipercaya menjadi Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara pada 17 Juli 2018.
Ia juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Melansir laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilaporkan Robert, total harta kekayaannya berjumlah Rp 11.549.008.598. Harta tersebut terdiri dari sejumlah aset, sebagai berikut:
Tanah dan bangunan, total Rp 4.370.000.000:
1. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/205 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, dengan keterangan hasil sendiri, Rp 2.164.625.000
2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/259 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, dengan keterangan hasil sendiri, Rp 2.205.375.000.
Alat transportasi dan mesin, total Rp 538.000.000
1. Mobil Honda CR-V tahun 2018, hasil sendiri, Rp 228.000.000
2. Mobil Hinda HRV tahun 2023, hasil sendiri, Rp 310.000.000
Harta bergerak lainnya 50.500.000
Surat berharga Rp 4.171.727.500
Kas dan setara kas Rp 2.435.679.289
Dalam LHKPN itu, Robert juga juga tercatat memiliki utang senilai Rp 16.898.191.
Di sisi lain, Purbaya mengatakan, tugas yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Robert saat ini, yaitu menjadi jembatan agar informasi Kemenkeu tersampaikan secara utuh kepada masyarakat. Menurutnya, saat ini informasi belum terserap utuh.
Ia mencontohkan, dalam kondisi tekanan ekonomi akibat perang dan tensi geopolitik yang masih berlangsung, pemerintah dapat mempertahankan kondisi sehingga belum perlu untuk melakukan pemangkasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana negara tetangga.
Purbaya mengatakan, hal itu menjadi suatu kelebihan bagi Indonesia, namun belum terlalu diapresiasi oleh masyarakat.
Begitu juga dengan ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut masih mampu menahan gejolak yang ditimbulkan akibat perang geopolitik. “Itu belum terpublikasikan dengan baik media kayanya. Nanti tugas Pak Marbun untuk memastikan itu lebih dipahami masyarakat,” katanya.