BPK: Kerugian Negara Senilai Rp1,93 Triliun Belum Kembali
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengungkapkan masih terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,93 triliun yang belum berhasil dikembalikan hingga saat ini. Angka tersebut merupakan sisa dari total kerugian negara yang ditetapkan BPK sebesar Rp 5,88 triliun pada periode 2005 hingga 2025.
“Masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,93 triliun atau 32,8% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan,” kata Isma dalam sidang paripurna di DPR, Selasa (21/4).
Dalam paparannya, Isma mengatakan BPK telah melakukan berbagai upaya penyelamatan keuangan negara. Hingga semester I 2025, BPK berhasil menyelamatkan uang dan aset negara melalui penyerahan aset maupun penyetoran ke kas negara, daerah, atau perusahaan dengan total mencapai Rp 161,72 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3,15 triliun berasal dari hasil pemeriksaan pada semester I tahun 2025.
Meski demikian, proses penyelesaian ganti kerugian negara masih menyisakan pekerjaan rumah. Dari total kerugian yang telah ditetapkan, sebesar Rp 3,95 triliun telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme pelunasan, pembayaran angsuran, hingga penghapusan. Namun, masih tersisa Rp 1,93 triliun atau sekitar 32,8% yang belum tertangani.
Selain itu, laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) juga mencatat perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara.
Dalam periode 2017 hingga 2025, terdapat 39 laporan hasil pemeriksaan investigatif, dengan 13 laporan dimanfaatkan dalam tahap penyelidikan dan 26 laporan masuk ke tahap penyidikan.
Sementara itu, dari 564 laporan hasil penghitungan kerugian negara, sebanyak 115 laporan digunakan dalam proses penyidikan dan 449 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21.
Di sisi lain, sebanyak 445 pemberian keterangan ahli oleh BPK pada tahap persidangan seluruhnya dimanfaatkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses tuntutan.