DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2025

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
30/4/2026, 15.27 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak serta kesiapan sistem administrasi perpajakan. Keputusan perpanjangan waktu pelaporan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul banyaknya permohonan  dari pelaku usaha dan asosiasi.

“Ini untuk memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan data dan administrasi,” kata Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Hingga Kamis (30/4) siang, jumlah SPT yang telah diterima mencapai sekitar 12,7 juta, atau sekitar 67% dari total wajib SPT. Angka tersebut setara dengan 83,2% dari target pelaporan tahun ini.

Bimo menuturkan, kebijakan relaksasi tidak semata-mata karena kendala teknis, melainkan juga tingginya animo wajib pajak. DJP mencatat setidaknya 4.000 permohonan resmi untuk perpanjangan waktu pelaporan dari wajib pajak badan.

Di sisi lain, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi untuk aspek pembayaran pajak. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Untuk relaksasi pembayaran, kami masih menghitung dan menganalisis agar tetap menjaga target penerimaan pajak,” kata dia.

Bimo memastikan kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Hingga 29 April 2025, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat di atas 18% secara tahunan.

Ia juga mengakui bahwa sistem coretax hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan. Namun, ia menegaskan bahwa layanan kepada wajib pajak tetap dioptimalkan, termasuk dengan membuka layanan di akhir pekan dan melakukan pendampingan langsung kepada korporasi.

“Kami menyadari sistem belum sempurna, tetapi pelayanan kami tetap maksimal. Petugas di seluruh kantor pajak tetap bekerja, bahkan di hari libur,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman