Purbaya Siap Pecat Bos Bea Cukai Jika Tak Becus Kerja dan Terbukti Terima Suap
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mencopot Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama jika terbukti menerima suap dalam kasus dugaan korupsu yang menyeret namanya.
“Harusnya iya (mencopot Djaka), kalau terbukti, ya,” kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Kendati menyatakan akan menindak tegas bilamana Djaka terbukti melanggar, Purbaya juga menghormati proses hukum yang tengah bergulir dan tak akan mengambil keputusan yang mendahului keputusan hukum.
“Kalau persidangan saya enggak akan ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya,” kata dia. Purbaya menyatakan, ia telah memahami kasus yang menyeret Djaka tersebut.
Presiden Prabowo Sentil Dirjen Bea Cukai
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Purbaya mencopot Dirjen Bea Cukai jika kinerjanya tidak becus. Prabowo menyebut, ia telah beberapa kali meminta kinerja di sektor bea cukai diperbaiki.
“Saya ingatkan kembali, untuk kesekian kali bea cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Menanggapi pernyataan Prabowo tersebut, Purbaya menyatakan siap memecat Dirjen Bea Cukai jika kinerjanya tidak benar dan ada perintah langsung dari Presiden Prabowo.
"Nanti kita lihat ya. Kalau itu perintah, saya akan kerjakan, saya enggak bisa kalau enggak ada perintah. Tapi, saya akan cek dulu ya," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Nama Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo John Field terkait perkara dugaan suap impor yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (6/5).
Dalam surat dakwaan, nama Djaka disebut dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo tersebut. Pertemuan yang diduga dilakukan untuk pengkondisian jalur impor terjadi di Hotel Borobudur Jakarta sekitar Juli 2025.
“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” demikian kutipan surat dakwaan jaksa KPK.