BI Batasi Pembelian Dolar Tanpa Underlying Maksimal US$ 25 Ribu Mulai Juni
Bank Indonesia (BI) akan memangkas batas pembelian valuta asing (valas) tanpa underlying atau dokumen pendukung, dari sebelumnya US$ 50 ribu menjadi US$ 25 ribu per transaksi mulai Juni 2026.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Ruth A. Cussoy Intama mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menekan transaksi spekulatif di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Langkah ini sebenarnya merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang menurunkan threshold transaksi spot valas tanpa underlying dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu.
“Kemungkinan besar ini per Juni akan berlaku adalah kami turunkan lagi dari US$50 ribu menjadi US$25 ribu,” kata Ruth di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5).
Menurut dia, kebijakan sebelumnya dinilai cukup efektif menekan transaksi pembelian dolar tanpa dasar kebutuhan riil. BI mencatat, rata-rata transaksi harian valas tanpa underlying turun dari kisaran US$ 76 juta hingga US$ 78 juta menjadi sekitar US$ 62 juta per hari setelah batas diturunkan menjadi US$ 50 ribu.
“Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah return market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Sehingga kita coba turunkan lagi ke US$ 25 ribu dengan harapan trennya akan sama, mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying,” katanya.
Ruth menegaskan, BI tidak membatasi masyarakat maupun pelaku usaha untuk membeli dolar atau mata uang asing lainnya. Namun, pembelian valas diminta tetap didasarkan pada kebutuhan ekonomi yang nyata, bukan karena spekulasi.
“Message-nya adalah kami tidak membatasi beli valas. Mau beli seberapa saja silakan. Tapi tolong kalau orang beli itu harus ada underlying-nya, jadi tidak berupa spekulasi,” kata dia.
Ruth menjelaskan, underlying merupakan dokumen yang menunjukkan adanya kebutuhan riil atas transaksi valas, seperti pembayaran impor, biaya pendidikan anak di luar negeri, hingga kebutuhan transaksi usaha.
“Misalnya untuk tuition fee anak sekolah di luar negeri, selama bisa menunjukkan kebutuhan dan cash flow-nya, itu boleh. Yang tidak bisa itu untuk spekulasi,” kata Ruth.
Selain menurunkan threshold transaksi spot tanpa underlying, BI juga memperbesar batas transaksi derivatif tertentu. Limit transaksi swap beli dan swap jual dinaikkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi untuk mendukung likuiditas dolar di pasar domestik.
Di sisi lain, BI juga tengah memperkuat aspek legal documentation transaksi derivatif melalui pengaturan credit support annex (CSA) yang menjadi bagian dari standar ISDA Master Agreement. Langkah ini disebut penting untuk meningkatkan kepastian hukum bagi bank-bank global yang bertransaksi di pasar keuangan Indonesia.
Ruth mengatakan, kebijakan pengetatan transaksi valas bukan hal baru. BI pernah menerapkan kebijakan serupa pada 2015 saat terjadi gejolak pasar global akibat taper tantrum.
“Kita tidak sendiri. Pelemahan kurs juga terjadi di regional dan global. Tapi setidaknya kita bisa mengerjakan apa yang ada di dalam negeri,” katanya.