Pemerintah Beri Insentif Pajak Penulis Buku, PPh Final Dipatok 1,5%

Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
26/5/2026, 14.33 WIB

Pemerintah menyiapkan insentif  pajak bagi para penulis buku. Mereka nantinya hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5% dari royalti buku. 

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) di kantornya, pada Selasa (26/5)

"Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka akan segera dilaksanakan,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, skema tersebut berlaku bagi para penulis buku yang memiliki International Standard Book Number (ISBN) resmi. Dengan tarif final, menurut dia, penulis tidak lagi dikenakan mekanisme pajak progresif sebagaimana sebelumnya.

“Dikenakannya 1,5%, jadi sudah langsung final,” kata Airlangga.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus pemerintah untuk menjaga konsumsi dan aktivitas ekonomi pada semester kedua tahun ini. Selain insentif pajak penulis, pemerintah juga menyiapkan diskon transportasi selama libur sekolah dan Natal-Tahun Baru, insentif tiket pesawat, serta program magang dan vokasi nasional.

Penulis buku saat ini dikenakan PPh pasal 23 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. Sesuai ketentuan tersebut, penulis buku dikenakan PPh sebesar 15% dari jumlah bruto royalti.

Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dasar pengenaan pajaknya ditetapkan sebesar 40% dari total royalti bruto. Dengan demikian, tarif efektif pajak royalti penulis menjadi sekitar 6% dari total royalti bruto yang diterima.

Ketentuan tersebut berlaku bagi penulis dengan penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun serta telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada kantor pajak. Pajak royalti ini bersifat tidak final sehingga tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak terhadap total pajak penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak.

 

 
 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman