Lokasi PFII Mulai Mengerucut, Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi
Pemerintah memastikan Pusat Finansial Internasional (PFII) akan berlokasi di Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, salah satu opsi lokasi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) di Pulau Dewata.
“Kemarin, saya, Pak Rosan (Menteri Investasi dan Hilirisasi) sudah meninjau beberapa tempat di Bali. Jadi salah satunya adalah lahan yang dimiliki oleh BUMN di Bali,” kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
Airlangga menuturkan, pemerintah masih melakukan kajian sebelum menetapkan lokasi final PFII. Beberapa lokasi yang dilihat mencakup lahan BUMN di Bali Barat hingga kawasan dekat bandara.
Kajian tersebut mencakup sejumlah aspek, terutama luas lahan dan kesesuaian lokasi untuk mendukung aktivitas pusat keuangan.
“Pertama, tentu luas lahan. Kedua, lokasi Bali itu sangat cocok karena kemarin sudah ada KEK kesehatan,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan fasilitas kesehatan menjadi salah satu pertimbangan karena pusat keuangan nantinya akan diisi oleh berbagai pelaku industri keuangan, seperti manajer investasi dan investor internasional.
“Financial center juga harus mempunyai fasilitas kesehatan khusus karena tentu nanti akan ada para manajer investasi, investor, dan yang lain supaya mereka nyaman dan merasa aman,” katanya.
Airlangga memastikan lokasi PFII tidak terbatas pada kawasan ekonomi khusus (KEK). Pemerintah masih membuka sejumlah alternatif lokasi di Bali.
“Kami ada pilihan, jadi ada yang di luar KEK,” katanya.
Namun, ia mengatakan apabila suatu kawasan nantinya ditetapkan memiliki fasilitas dan aturan khusus untuk mendukung pusat keuangan, wilayah tersebut dapat dibentuk sebagai kawasan ekonomi khusus.
“Kalau fasilitasnya itu kan fasilitas financial center, tapi kalau dicairkan wilayahnya, dibuat wilayah khusus itu namanya KEK,” katanya.
Terkait sumber pendanaan awal pembangunan PFII, Airlangga belum memberikan rincian. Ia mengatakan pemerintah masih menghitung potensi investasi yang dapat masuk melalui proyek tersebut.
“Nanti kita lihat kira-kira berapa investasi yang bisa ditarik di situ,” kata dia.
Pemerintah juga masih menunggu penyelesaian regulasi sebelum masuk ke tahap berikutnya. Airlangga menyebut aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) akan disiapkan setelah undang-undang terkait disahkan.
“Nanti sesudah undang-undang diketok, baru PP-nya disiapkan,” kata Airlangga.
DPR sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun membuka peluang kawasan ekonomi khusus (KEK) menjadi lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurut bendahara negara, status KEK suatu kawasan dapat diubah apabila kawasan itu memang dipilih sebagai lokasi PFII.
Purbaya mengatakan, penentuan lokasi PFII pada akhirnya menjadi kewenangan menteri keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PFII.