Subsidi BBM Capai Rp 116 Triliun pada Semester I 2026, Volume Penyaluran Naik 7%

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kepada konsumen di SPBU Asaya Majapahit, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/7/2025).
23/7/2026, 11.25 WIB

Pemerintah telah merealisasikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 116 triliun hingga akhir Semester I 2026. Penyaluran subsidi tersebut sejalan dengan meningkatnya konsumsi BBM bersubsidi di tengah gejolak harga energi global.

Berdasarkan laporan APBN KiTA Edisi Juni 2026 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, realisasi subsidi BBM menjadi bagian dari total realisasi subsidi dan kompensasi yang mencapai Rp 233 triliun, atau 52,1% dari pagu APBN 2026.

Kementerian Keuangan menyebut realisasi subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP), pergerakan nilai tukar rupiah, serta meningkatnya volume penyaluran BBM, LPG, dan listrik bersubsidi.

"Volatilitas harga minyak akibat dinamika geopolitik global dapat meningkatkan realisasi subsidi energi," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut.

Hingga akhir Juni 2026, volume penyaluran BBM bersubsidi mencapai 7,99 juta kiloliter (KL), meningkat 7,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 7,41 juta KL.

Pemerintah juga menyalurkan LPG tabung 3 kilogram sebanyak 3,56 juta ton, naik 2%dibandingkan Semester I 2025. Jumlah pelanggan listrik bersubsidi juga meningkat menjadi 43,1 juta pelanggan, atau tumbuh 2,1%secara tahunan.

Di sektor nonenergi, realisasi subsidi pupuk turut meningkat. Volume pupuk bersubsidi yang telah disalurkan mencapai 4,5 juta ton, melonjak 21,4% dibandingkan Semester I tahun lalu sebesar 3,7 juta ton.

Sementara itu, jumlah debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memperoleh subsidi bunga mencapai 2,4 juta debitur, naik 3,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara rinci, dari total subsidi dan kompensasi sebesar Rp 233 triliun, subsidi mencapai Rp 116 triliun, sedangkan kompensasi sebesar Rp 116,9 triliun.

Kementerian Keuangan menjelaskan pembayaran kompensasi dilakukan secara bulanan, sementara pembayaran subsidi juga terus disalurkan secara berkala sesuai realisasi penyaluran.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah