Danantara Bakal Sediakan Sumber Pendanaan Perdana LP PFII, Ini Aturannya
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ditetapkan sebagai salah satu sumber pendanaan perdana bagi Lembaga Pengelola Pendanaan Fasilitas Investasi Indonesia (LP PFII). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang PFII.
Dalam Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut, disebutkan bahwa modal awal LP PFII bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, badan usaha, barang milik negara atau daerah yang dipindahtangankan melalui hibah, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara khusus, Pasal 24 ayat (2) menyebutkan dana yang berasal dari Danantara merupakan investasi khusus.
“Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII,” demikian bunyi Pasal 24 ayat (2) UU PFII, dikutip Kamis (23/7).
Selain berasal dari Danantara, dalam beleid tersebut juga dituliskan bahwa modal awal LP PFII dapat diperoleh dari badan usaha, hibah barang milik negara maupun barang milik daerah, serta sumber pendanaan lain yang sah.
Untuk hibah berupa aset negara atau daerah, beleid tersebut mengatur aset tersebut akan menjadi aset LP PFII, sementara mekanisme hibah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah menerima modal awal, Dewan PFII memiliki waktu paling lama 30 hari kalender untuk menyusun rencana kerja dan anggaran penggunaan dana tersebut. Dokumen itu kemudian wajib disampaikan kepada Presiden guna memperoleh persetujuan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 25 ayat (1).
“Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerimaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Dewan PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan,” bunyi pasal tersebut.
UU ini juga mengatur bahwa investasi khusus Danantara pada tahap awal berbentuk dana tunai yang telah memperhitungkan kebutuhan operasional LP PFII. Hal ini tertulis dalam Pasal 26 ayat (1).
“Investasi khusus pada LP PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yang berupa dana tunai di tahap awal telah mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional LP PFII,” demikian kutipan pasal tersebut.
Pendanaan Operasional Juga Bisa Berasal dari APBN
Di luar investasi khusus dari Danantara, pembiayaan operasional serta pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi sumber daya manusia di lingkungan PFII juga dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Bendahara Umum Negara. Pengajuan anggaran dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan investasi kepada Menteri Keuangan sesuai mekanisme yang akan diatur lebih lanjut.
UU PFII juga mengatur tata kelola keuangan LP PFII. Dalam Pasal 27, disebutkan bahwa keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab LP PFII, pengelolaan aset dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan, serta pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan dilakukan oleh akuntan publik.
Selain mengelola pendanaan investasi, LP PFII juga memiliki kewajiban menjalankan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan, hal ini tercantum dalam Pasal 23 ayat (1).
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), LP PFII melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif dan transparan,” bunyi Pasal tersebut.