Purbaya: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Butuh Rp 31 Triliun

Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap menyampaikan paparan pada konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Sorta Tobing
20/8/2026, 14.05 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 31 triliun untuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Dana itu  telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 melalui realokasi anggaran dari sejumlah pos lainnya. Dengan demikian, kata dia, penambahan anggaran untuk PPPK tidak akan mengubah target defisit APBN.

“Jadi defisitnya tidak berubah, cukup aman di 2,4%,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8). 

Bendahara Negara itu menyebut proses pengangkatan pegawai pemerintah itu akan dilakukan secara bertahap. Terdapat sekitar 541 ribu orang yang akan menjalani proses pengangkatan secara bertahap.  Kebijakan ini, harapannya, dapat memberikan kepastian bagi para PPPK, khususnya tenaga guru.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah telah memutuskan pegawai pemerintah paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu pada 2027.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari hasil finalisasi pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat terkait status kepegawaian, khususnya bagi guru.

Saat ini terdapat 231.246 PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru. Jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk profesi guru secara keseluruhan mencapai 955.245 orang.

Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Angka ini mencakup guru untuk sekolah di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil alias PNS.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman