Beda Versi Garis Kemiskinan Bank Dunia dan BPS, Ini Penjelasannya

ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/nym.
Warga mengambil sampah di aliran sungai Ciliwung di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (15/6/2026). Pemerintah menargetkan penurunan tingkat kemiskinan nasional menjadi 6 hingga 6,5 persen pada tahun 2027 melalui strategi ekonomi yang tepat serta kebijakan fiskal yang bijaksana dan berkelanjutan, sedangkan target di tahun 2026 sebesar 6,5 hingga 7,5 persen.
Editor: Agustiyanti
4/9/2026, 12.03 WIB

Bank Dunia dalam laporan terbarunya mencatat 64,2% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Angka ini berbeda dibandingkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlahnya hanya mencapai 8,07% atau sekitar 22,93 juta orang. 

Perbedaan angka kemiskinan ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutaa terkait metodologi yang digunakan antar dua lembaga tersebut. 

Bank Dunia menggunakan data Macro Poverty Outlook edisi April 2026 dan merupakan proyeksi untuk tahun 2026. Adapun ukuran garis kemiskinannya sebesar US$ 8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.

Garis kemiskinan itu dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan Bank Dunia, bukan garis kemiskinan nasional. Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara.

Bank Dunia menggunakan beberapa garis kemiskinan internasional untuk membandingkan kondisi kesejahteraan penduduk antarnegara. 

Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menggunakan garis US$ 3,00 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, US$ 4,20 untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah, dan US$ 8,30 untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC). 

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi mengatakan, perbedaan angka pada survei tersebut perlu disikapi dengan bijak dan hati-hati. Kedua angka tersebut disusun menggunakan standar kemiskinan yang berbeda dan ditujukan untuk kebutuhan yang berbeda pula. 

“Oleh karenanya, keduanya tidak dapat dibandingkan secara langsung sebagai satu ukuran kemiskinan yang sama,” kata Nashrul Wajdi dalam pernyataan resmi, dikutip Jumat (4/9).

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa angka US$ 8,30 juga bukan dikonversikan menggunakan kurs rupiah terhadap dolar yang berlaku di pasar. Bank Dunia menggunakan Purchasing Power Parity, yaitu metode yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.  

“Bila menerapkan standar global Bank Dunia ke dalam penghitungan kemiskinan, Indonesia akan menghasilkan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi,” katanya.

Menurut dia, Bank Dunia juga telah menyatakan bahwa untuk pengambilan keputusan dan kebijakan dalam negeri di Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang dihasilkan oleh BPS lebih tepat digunakan

Beda Metode

Nashrul mengatakan, BPS mengukur kemiskinan di Indonesia dengan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ini dinyatakan dalam Garis Kemiskinan. 

Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan. Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari, disusun dari komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayur, sesuai pola konsumsi rumah tangga Indonesia. 

Komponen nonmakanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi. 

Garis kemiskinan dihitung berdasarkan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang memotret atau mengumpulkan data tentang pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat. 

“Susenas dilaksanakan 2 kali dalam setahun. Oleh karenanya, garis kemiskinan yang dihitung oleh BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia,” katanya.

Pada Maret 2026, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07% atau 22,93 juta orang. 

Angka ini merupakan hasil pengukuran berdasarkan Garis Kemiskinan nasional yang pada Maret 2026 yang mengukur kebutuhan dasar masyarakat Indonesia yang berbeda-beda disetiap provinsi dan kabupaten/kota, yang bergantung pada tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di setiap wilayah.

Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga adalah Rp 3.091.866 per bulan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah