Ekonom Soroti Risiko APBN, Koperasi Merah Putih Diminta Dihentikan Sementara
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai perlu dihentikan sementara untuk dievaluasi kelayakan bisnis dan risiko fiskalnya. Pasalnya, program tersebut berpotensi menimbulkan beban bagi APBN apabila unit usaha koperasi tidak mampu menghasilkan arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembiayaannya.
"Koperasi Desa Merah Putih (sebaiknya) dihentikan sementara. Koperasi Desa Merah Putih memakan Rp 240 triliun, dan semuanya itu akan ditanggung atau dibebani oleh APBN, yang setiap tahunnya ditargetkan akan membayar sebesar Rp 40 triliun," kata Secretary General International Economic Association (IEA) Lili Yang Ing, dalam diskusi publik, Kamis (17/9).
Menurutnya, efektivitas KDMP hingga kini masih perlu diperjelas, termasuk terkait bidang usaha yang akan dijalankan, cakupan program, serta ke mana pembiayaan akan dialirkan.
Dia juga mengingatkan keberadaan KDMP berpotensi menghimpit pelaku UMKM lokal yang selama ini menjalankan usaha dengan modal dan pembiayaan sendiri.
"Keberadaan KDMP akan menghimpit UMKM-UMKM di lokal, karena mereka bergerak atas permodalan, atas pembiayaan pribadi. Tidak ada bantuan dari pemerintah," ujarnya.
Lili mendorong perbankan, termasuk bank pemerintah, untuk lebih fokus menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM lokal yang telah memiliki inisiatif usaha. Selain itu, pemerintah dinilai perlu menyederhanakan perizinan dan regulasi untuk mendorong investasi.
KDMP Perlu Pisahkan Tiga Aspek
Sementara itu, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan DPR RI sekaligus Dosen FEB UPN Veteran Jakarta, Freesca Syafitri, mengatakan pembentukan badan hukum koperasi tidak otomatis membuat unit usaha tersebut menjadi bisnis yang layak.
Menurut Freesca, setidaknya terdapat tiga aspek yang harus dipisahkan dalam menilai KDMP, yakni kelembagaan, modal dan kelayakan bisnis, serta pembiayaan.
"Koperasi itu dapat dibentuk secara hukum, secara legal. Yang kedua, modal bisnis. Apakah ada pasarnya? Apakah marginnya cukup? Bagaimana turnover barangnya? Dan ketiga pembiayaan ini, apakah KSO-nya cukup untuk memenuhi kewajiban?" katanya.
Dia mengatakan badan hukum yang telah terbentuk belum tentu langsung menghasilkan bisnis yang valueable. Begitu pula bisnis yang layak belum tentu otomatis memiliki kemampuan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan atau menjadi bankable.
Karena itu, Freesca menilai tantangan utama KDMP bukan lagi sekadar membentuk badan hukum, melainkan memastikan unit-unit usaha yang dijalankan dapat bertahan secara ekonomi.
Sebagai contoh, apabila koperasi membuka toko, indikator keberhasilan tidak cukup dilihat dari omzet. Pemerintah juga perlu melihat margin bersih setelah memperhitungkan biaya gudang, transportasi, tenaga kerja, kerusakan barang, dan persediaan.
"Saya lebih tertarik bertanya berapa koperasi yang sustainable setelah tiga tahun. Bukan hanya berapa koperasi yang sudah dibentuk sampai saat ini," ujarnya.
Menurut Freesca, koperasi dengan omzet tinggi sekalipun tetap dapat menghadapi masalah apabila arus kasnya negatif akibat persediaan yang terlalu besar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembentukan lembaga secara administratif tidak otomatis menghasilkan produktivitas ekonomi.
Selain risiko bisnis, Freesca menyoroti potensi perubahan risiko bisnis menjadi risiko fiskal. Menurutnya, pemerintah harus memperjelas pihak yang akan menanggung kewajiban apabila koperasi mengalami kesulitan membayar pembiayaan.
"Pertanyaan fiskalnya adalah kapan risiko itu berpindah menjadi risiko publik," katanya.
Dia mencontohkan apabila arus kas koperasi tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembiayaan, perlu diperjelas apakah risiko tersebut akan ditanggung bank, koperasi, pemerintah daerah, transfer ke daerah, atau pada akhirnya APBN.
"Nah, di sini yang harus kita bedakan dengan jelas antara commercial risk dan fiscal risk," ujarnya.
Freesca menilai negara tetap dapat membantu pembangunan koperasi, tetapi risiko bisnis tidak semestinya secara otomatis menjadi risiko APBN atau APBD. Untuk itu, setiap kebijakan pemerintah yang menggunakan APBN perlu memiliki fiscal risk register yang memetakan jenis risiko, probabilitas terjadinya, pihak yang bertanggung jawab, serta pihak yang akan menanggung biaya apabila risiko tersebut terjadi.
"Modern fiscal management itu bukan menghilangkan risiko, tapi membuat risiko itu terlihat sebelum menjadi kewajiban," katanya.
Dia juga menyarankan agar pemerintah tidak memberikan pembiayaan dalam jumlah yang sama kepada seluruh koperasi sejak awal. Pembiayaan sebaiknya diberikan secara bertahap berdasarkan kualitas tata kelola dan kemampuan arus kas masing-masing koperasi.
"Jadi berikan bertahap berdasarkan governance and cash flow," ujarnya.