DPR Dorong Batas Defisit 3% Tak Lagi Dikunci dalam UU Keuangan Negara
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong opsi untuk menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Wacana ini muncul dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara.
Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit 3% harus terus diperlakukan sebagai angka yang absolut dalam pengelolaan fiskal Indonesia. Menurutnya, ketentuan tersebut bukan merupakan norma yang secara eksplisit diatur dalam batang tubuh Undang-Undang Keuangan Negara.
Hal tersebut disampaikan Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR bersama Panja RUU tentang Keuangan Negara, pada Kamis (17/9).
“Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu enggak ada di norma,” kata Misbakhun.
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai APBN dalam UU Keuangan Negara mengatur bahwa APBN harus didasarkan pada perencanaan dan undang-undang. Dalam hal APBN mengalami defisit, pemerintah harus menyiapkan rencana pembiayaan utang.
Sementara itu, apabila APBN mengalami surplus, pemerintah juga perlu menyiapkan rencana penggunaannya.
Misbakhun mengatakan, angka defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB kemudian muncul dalam bagian penjelasan UU yang mengatur keuangan negara.
“Di dalam penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit 3% dan kemudian rasio utang itu 60% dari PDB kita,” katanya.
Menurut Misbakhun, kondisi tersebut perlu dikaji kembali, terutama ketika pemerintah membutuhkan ruang fiskal untuk melakukan intervensi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Nah, sekarang pertanyaannya adalah apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Sekarang pertanyaannya juga ketika situasi membutuhkan intervensi,” katanya.
Politikus Partai Golkar tersebut menilai Indonesia membutuhkan ruang ekspansi fiskal untuk memanfaatkan momentum bonus demografi dan mendorong masyarakat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.
“Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?” katanya.
Dia mengatakan, pembahasan mengenai defisit seharusnya tidak hanya berfokus pada angka defisit sebagai hasil akhir. Menurutnya, defisit merupakan konsekuensi dari perbedaan antara penerimaan dan belanja negara.
“Itu akibat dari sebuah persamaan apa? Penerimaan kita kurang memadai, kemudian dikurangi dengan belanjanya, lahirlah defisit itu. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab,” kata Misbakhun.
Karena itu, dia mendorong agar dasar penetapan batas defisit 3% dirumuskan kembali dalam pembahasan RUU Keuangan Negara.
“Ayo kita rumuskan. Bicara tentang sejarah 3%, where is this coming from?” katanya.
Pertimbangkan Konteks dan Kebutuhan Pembangunan Negara
Misbakhun juga menyinggung sejarah pembatasan defisit di Eropa dan mengaitkannya dengan kesepakatan Maastricht. Menurut dia, kebijakan fiskal suatu negara perlu mempertimbangkan konteks dan kebutuhan pembangunan masing-masing negara.
Dia juga membandingkan pengalaman sejumlah negara yang menggunakan ekspansi fiskal untuk mendorong pembangunan. Menurutnya, Indonesia memiliki momentum bonus demografi yang perlu dimanfaatkan untuk mempercepat transformasi ekonomi.
“Indonesia ini punya luxurious time, Pak, ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, men-shifting negara ini keluar dari middle income trap,” katanya.
Misbakhun menegaskan bahwa pembahasan mengenai batas defisit berkaitan dengan kemampuan negara memenuhi kebutuhan kesejahteraan masyarakat.
“Inilah yang harus kita bicarakan, Pak. Ini haknya rakyat, Pak. Untuk apa? Welfare state kita itu delivered,” kata Misbakhun.
Aturan batas defisit APBN maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama ini menjadi salah satu disiplin utama fiskal Indonesia.