Foto: Menilik Salat Idul Adha di Masa PPKM Darurat

Muhammad Zaenuddin|Katadata
20/7/2021, 15.45 WIB

Semestinya, salat Idul Adha kali ini dilaksanakan di rumah. Kementerian Agama menerbitkan edaran Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara kegiatan di tempat ibadah. Pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing untuk mencegah penularan Covid-19.

Walau ada imbauan tersebut, sejumlah warga masih melaksanakan salat Idul Adha 1442 H secara berkelompok. Misalnya di Lapangan wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021).

Antusias masyarakat tak terbendung. Salat di lokasi galian pasir tersebut dipadati umat muslim. Protokol kesehatan dicoba ditegakkan, misalnya dengan memakai masker. Tetapi untuk menjaga jarak yang aman susah di lapangan.