Semestinya, salat Idul Adha kali ini dilaksanakan di rumah. Kementerian Agama menerbitkan edaran Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara kegiatan di tempat ibadah. Pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing untuk mencegah penularan Covid-19.
Walau ada imbauan tersebut, sejumlah warga masih melaksanakan salat Idul Adha 1442 H secara berkelompok. Misalnya di Lapangan wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021).
Antusias masyarakat tak terbendung. Salat di lokasi galian pasir tersebut dipadati umat muslim. Protokol kesehatan dicoba ditegakkan, misalnya dengan memakai masker. Tetapi untuk menjaga jarak yang aman susah di lapangan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga melintas selepas pelaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga melaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat abadah dan meminta masyarakat melaksanakan shalat ied dirumah masing-masing untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga mendengarkan khotbah saat pelaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat abadah dan meminta masyarakat melaksanakan shalat ied dirumah masing-masing untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga melaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat abadah dan meminta masyarakat melaksanakan shalat ied dirumah masing-masing untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga melaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga melaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat abadah dan meminta masyarakat melaksanakan shalat ied dirumah masing-masing untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga melaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat abadah dan meminta masyarakat melaksanakan shalat ied dirumah masing-masing untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga melaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat abadah dan meminta masyarakat melaksanakan shalat ied dirumah masing-masing untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga melaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat abadah dan meminta masyarakat melaksanakan shalat ied dirumah masing-masing untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga melaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga mendengarkan khotbah saat pelaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat abadah dan meminta masyarakat melaksanakan shalat ied dirumah masing-masing untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga melaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat abadah dan meminta masyarakat melaksanakan shalat ied dirumah masing-masing untuk mencegah potensi penularan Covid-19.