Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus gelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen tolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta, Kamis (15/12).
Massa dari mahasiswa juga melakukan aksi simbolik dengan memajang lima bingkai foto para korban meninggal pasca aksi penolakan RKUHP pada 2019 lalu sambil menyalakan lilin, serta diiringi lagu mengheningkan cipta. Mahasiswa juga menaburkan bunga di depan lima bingkai foto tersebut.
Mereka menyebut para korban tewas adalah pahlawan. Mahasiswa juga berjanji akan terus melanjutkan perjuangan para korban menolak pasal-pasal bermasalah dalam KUHP yang baru disahkan DPR.
"Di sini kita tidak akan berhenti berjuang untuk menolak KUHP bermasalah," ucap salah satu orator saat aksi lewat pengeras suara, Kamis (15/12) sore.
Unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat sipil menolak pengesahan KUHP pada 2019 menewaskan lima orang. Aksi kala itu serempak digelar di beberapa daerah.
Para korban yang tewas kala itu adalah, Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19) dan Bagus Putra Mahendra (15) di Jakarta. Sedangkan dua sisanya merupakan mahasiswa Universitas Haluoleo yakni Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Selain lima korban tewas, lebih dari 200 massa mengalami luka-luka.
Hingga sekitar pukul 19.30 WIB, mahasiswa mulai meninggalkan lokasi. Mereka sebelumnya bertahan dan mendesak bertemu dengan anggota DPR.
Dalam aksinya, mereka menolak sejumlah pasal KUHP yang dianggap bermasalah, seperti Pasal Ancaman Pidana Demo, Pasal Kritik Lembaga Negara, hingga Pasal Makar.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/12). Massa aksi yang tergabung dari berbagai kampus tersebut menilai rancangan aturan itu memiliki sederet pasal bermasalah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menyalakan lilin dan menabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/12). Massa aksi yang tergabung dari berbagai kampus tersebut menilai rancangan aturan itu memiliki sederet pasal bermasalah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/12). Massa aksi yang tergabung dari berbagai kampus tersebut menilai rancangan aturan itu memiliki sederet pasal bermasalah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menyalakan lilin dan menabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/12). Massa aksi yang tergabung dari berbagai kampus tersebut menilai rancangan aturan itu memiliki sederet pasal bermasalah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi teatrikal saat unjuk rasa penolakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/12). Massa aksi yang tergabung dari berbagai kampus tersebut menilai rancangan aturan itu memiliki sederet pasal bermasalah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mahasiswa membakar ban saat unjuk rasa penolakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menyalakan lilin dan menabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/12). Massa aksi yang tergabung dari berbagai kampus tersebut menilai rancangan aturan itu memiliki sederet pasal bermasalah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mahasiswa menyalakan lilin saat unjuk rasa penolakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menyalakan lilin dan menabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/12). Massa aksi yang tergabung dari berbagai kampus tersebut menilai rancangan aturan itu memiliki sederet pasal bermasalah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mahasiswa membakar ban saat unjuk rasa penolakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menyalakan lilin dan menabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/12). Massa aksi yang tergabung dari berbagai kampus tersebut menilai rancangan aturan itu memiliki sederet pasal bermasalah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mahasiswa menyalakan lilin dan tabur bunga saat unjuk rasa penolakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/12). Massa aksi yang tergabung dari berbagai kampus tersebut menilai rancangan aturan itu memiliki sederet pasal bermasalah.