Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8).
Dalam aksi ini, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka menolak kebijakan upah murah, menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada 2026 hingga cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang sistem outsourcing.
Buruh juga mendesak kepada pemerintah untuk melakukan reformasi pajak yang dinilai semakin memberatkan masyarakat di berbagai daerah. Di tengah daya beli yang terus melemah, kebijakan kenaikan pajak justru melukai rakyat.
Selain itu, buruh menyampaikan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan agar dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta untuk meningkatkan daya beli. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 3 juta yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.
Buruh juga meminta pemerintah untuk membentuk satgas khusus guna menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja yang terus terjadi dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang terlepas dari jeratan Omnibus Law.
Katadata/Fauza Syahputra
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam aksi tersebut buruh menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya menolak kebijakan upah murah, menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada 2026 hingga cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang sistem outsourcing.
Katadata/Fauza Syahputra
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam aksi tersebut buruh menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya menolak kebijakan upah murah, menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada 2026 hingga cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang sistem outsourcing.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Sejumlah buruh memasang spanduk saat melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi segera disahkan.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Sejumlah buruh melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi segera disahkan.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Sejumlah buruh melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi segera disahkan.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Sejumlah buruh melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi segera disahkan.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Sejumlah buruh melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi segera disahkan.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Petugas mengamankan massa aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi segera disahkan.