[Foto] Popok dan Tisu Sekali Pakai Berpotensi Kena Cukai

Katadata/Fauza Syahputra
Penulis: Fauza Syahputra
Editor: Sorta Tobing
11/11/2025, 11.00 WIB

Kementerian Keuangan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok, alat makan dan minum sekali pakai, produk tisu basah serta usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.

Hal itu tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Aturannya ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.

Kementerian mengeluarkan aturan ini untuk memperoleh penerimaan negara yang optimal dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK).

Dari sisi regulasi, beberapa peraturan yang telah ditetapkan yaitu penetapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Fauza Syahputra