Pelaporan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada tahun ini wajib menggunakan sistem Coretax. Saat ini, ada sekitar 14,78 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunannya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 19 Januari 2024 sebanyak 282.047 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Dari total tersebut, 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT wajib pajak orang pribadi bukan karyawan. Sementara itu untuk wajib pajak badan dalam mata uang rupiah jumlahnya mencapai 14.048 SPT dan 33 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat 91 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 2 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS telah melaporkan SPT Tahunan.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang terintegrasi dan berlaku sejak awal 2025. Sistem ini dilengkapi dengan fitur prepopulated otomatis sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi data saat akan mengisi SPT Tahunan.
Katadata/Fauza Syahputra
Suasana saat warga melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Januari 2026 sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Katadata/Fauza Syahputra
Sejumlah warga mengantre untuk melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Januari 2026 sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Katadata/Fauza Syahputra
Sejumlah warga mengantre untuk melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Januari 2026 sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Katadata/Fauza Syahputra
Suasana saat warga melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Januari 2026 sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Katadata/Fauza Syahputra
Suasana saat warga melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Januari 2026 sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga menunjukkan situs Coretax saat akan melakukan aktivasi akun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Januari 2026 sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Januari 2026 sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Januari 2026 sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Januari 2026 sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.