Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani proses sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Dalam pledoinya Nadiem mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendakwa Google Asia Pacific Pte. Ltd dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Selain itu Nadiem juga menilai JPU tidak berani mendengarkan kesaksian yang diberikan oleh tiga petinggi Google.
Adapun penegak hukum menuntut Nadiem telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook. Perusahaan asal Amerika ini juga dinilai memberikan imbal balik atau kickback ke Nadiem melalui skema investasi terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebelum akhirnya berubah menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Nadiem mengingatkan bahwa mayoritas investasi Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri. Menurutnya, kontribusi Google ke total investasi ke Gojek terbilang kecil.
Oleh karena itu, Nadiem menilai fakta tersebut seharusnya sudah mematahkan tuduhan jaksa bahwa investasi Google ke Gojek merupakan bentuk kickback program pengadaan Chromebook.
Sebelumnya JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan uang denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memasuki ruang sidang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa mayoritas investasi yang dilakukan Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi ayahnya sebelum menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa mayoritas investasi yang dilakukan Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa mayoritas investasi yang dilakukan Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa mayoritas investasi yang dilakukan Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa mayoritas investasi yang dilakukan Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa mayoritas investasi yang dilakukan Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali ke tempat duduknya usai menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa mayoritas investasi yang dilakukan Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dirinya memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa mayoritas investasi yang dilakukan Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan keluar ruang sidang usai menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa mayoritas investasi yang dilakukan Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa mayoritas investasi yang dilakukan Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi m
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online menyemangati terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri) usai menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa investasi oleh Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) usai menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook dan mengingatkan bahwa mayoritas investasi yang dilakukan Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri.